Kesimpulan
SKRT adalah surat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik rumah di Indonesia. Dengan memiliki SKRT, pemilik rumah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif. Jangan lupa untuk selalu merawat dan menjaga SKRT dengan baik agar tidak hilang atau rusak.